Dokter Spesialis di Pekalongan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pencabulan
Seorang dokter spesialis berinisial AI (46) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pencabulan yang terjadi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Korbannya adalah asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumahnya sendiri.
Penetapan Tersangka Setelah Penyidikan Mendalam
Penetapan AI sebagai tersangka dilakukan pada Senin (10/3/2026) setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat. Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setyanto menjelaskan bahwa proses hukum ini merupakan hasil dari penyelidikan yang komprehensif.
"Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menemukan dua alat bukti. Sehingga yang bersangkutan mulai 10 Maret 2026, kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Setyanto saat dikonfirmasi pada Rabu (11/3/2026).
Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman Berat
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman penjara dalam waktu yang lama. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi:
- Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Dengan demikian, total ancaman hukuman yang dihadapi pelaku bisa mencapai lebih dari dua dekade jika dihitung secara kumulatif.
Kronologi Kejadian yang Mengguncang
Kuasa hukum korban, Imam Maliki, mengungkapkan bahwa kejadian tragis ini bermula pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya, korban melakukan kesalahan dalam membuang sisa makanan yang dibeli oleh majikannya.
"Terlapor sudah melakukan penganiayaan terlebih dahulu kepada korban hingga pingsan. Setelah itu, korban disetubuhi. Selang beberapa waktu, tindakan tersebut diulangi lagi. Dalam kurun waktu satu hari satu malam, kejadian itu terjadi sampai empat kali," papar Imam dengan suara berat.
Peristiwa penganiayaan dan pencabulan tersebut berlangsung sejak sore hari hingga tengah malam, menciptakan trauma mendalam bagi korban.
Apresiasi untuk Kinerja Unit PPA
Imam Maliki juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pekalongan Kota yang dinilai telah bekerja secara optimal dalam menangani kasus ini.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Unit PPA Polres Pekalongan Kota yang sudah bekerja dengan optimal hingga menetapkan terlapor sebagai tersangka," ucapnya penuh harap agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Kasus ini menjadi perhatian serius di masyarakat Pekalongan, mengingat pelaku adalah seorang tenaga medis yang seharusnya menjadi pelindung kesehatan, justru berbalik menjadi ancaman bagi orang di sekitarnya. Proses hukum selanjutnya akan terus dipantau untuk memastikan korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
