Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial AR di wilayah Ciamis, Jawa Barat, pada Senin (20/7/2026). Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatan AR dalam aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui platform media sosial.
Keterangan Resmi Densus 88
Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menyatakan bahwa penyidik menemukan bukti penyebaran materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, serta legitimasi terhadap kekerasan. "Penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, legitimasi terhadap kekerasan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Saat ini, pihak Densus 88 masih memeriksa AR secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Imbauan kepada Masyarakat
Mayndra mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif melawan penyebaran paham ekstremisme, radikalisme, dan terorisme di ruang digital. Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, atau propaganda kelompok teroris.
"Apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial atau platform digital, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.



