Jakarta - Artis peran Davina Karamoy resmi menyatakan diri sebagai korban dari Hanania Travel. Melalui kuasa hukumnya, Yulius Irawansyah, ia mengungkapkan telah mendaftarkan diri untuk program Haji Plus bersama sang ibu dan menyetorkan uang muka sebesar 10.000 dollar AS kepada biro perjalanan tersebut pada 22 September 2025.
Pengakuan Kuasa Hukum Davina Karamoy
Yulius Irawansyah menyampaikan pernyataan tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6/2026). "Mungkin kalau kami, yang terkait dana yang sudah kami setorkan untuk haji. Kami ikut Haji Plus dan sudah membayar uang muka sebesar 10.000 dollar AS," ujarnya.
Jika dikonversikan ke rupiah berdasarkan kurs saat itu, nilai uang muka yang disetorkan Davina mencapai sekitar Rp 160 juta. Jumlah tersebut cukup signifikan dan menjadi bukti bahwa artis tersebut turut menjadi korban dalam kasus yang melibatkan Hanania Travel.
Kronologi Kerja Sama Davina dengan Hanania Group
Sebelumnya, Davina Karamoy diketahui telah bekerja sama dengan Hanania Group untuk perjalanan umrah sebanyak dua kali. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut modus dan jumlah korban lainnya.



