Polisi menetapkan David alias Abang David sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua bocah berusia 7 tahun di Cimanggis, Depok. David menantang kedua korban memakan cabai dan memasukkannya ke dalam freezer selama lebih dari lima menit.
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua korban, AK dan A, awalnya bermain lalu pergi ke warung untuk jajan. Warung pertama yang mereka tuju tutup, sehingga mereka mencari warung terdekat dan bertemu dengan David.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra dalam keterangannya, Senin (20/7/2026), David bertanya kepada kedua korban, "Mau beli apa Dek?" AK menjawab, "Mau beli mie." Setelah mie selesai, David memberikan tantangan.
Challenge Makan Cabai
David menantang kedua bocah itu makan cabai dengan iming-iming uang. "Mau nggak aku tantang. Kalau kalian bisa makan cabai saya kasih duit Rp 10 ribu, kalau nggak bisa makan saya masukin freezer," ujar Hendra menirukan David.
Karena takut, AK memakan cabai yang diberikan, namun tidak menghabiskan. David kemudian kembali menantang mereka untuk masuk freezer dengan imbalan uang.
Korban Dimasukkan Freezer 5 Menit
David mengeluarkan barang-barang dari freezer, lalu menyuruh AK masuk. "Korban AK masuk ke dalam freezer dan Abang David menutup freezer dan mendiamkan AK di dalam freezer lebih dari 5 menit," jelas Hendra. Korban A mengetuk dari dalam, namun David tidak membuka. Setelah dibuka, David menyuruh AK masuk lagi. "Korban A melihat wajah AK saat itu putih dan pucat," imbuhnya.
David kemudian menyuruh A masuk bersama AK, namun karena tidak muat, keduanya keluar. Setelah itu, David memberikan AK uang Rp 5 ribu dan Rp 2 ribu sebanyak tiga lembar, serta mengancam, "Jangan kasih ke orang tua lu, kan udah dikasih duit, nanti kalau kasih tahu aku culik."
Proses Hukum
Polisi telah menetapkan David sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Polsek Cimanggis untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. "Jadi, untuk laporan ataupun peristiwa tersebut sudah kita tanganin dan kelola dengan baik. Dan proses dari tersangka tersebut sudah kita lakukan upaya paksa yaitu penahanan. Dan kita akan segera lakukan pemberkasan dan kita limpahkan ke penuntut umum," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, Senin (20/7).
Dampak pada Korban
Akibat peristiwa itu, kedua korban mengalami gangguan psikis dan luka fisik. "Tentu korban mengalami gangguan ataupun psikis yang luar biasa, dan juga di sana juga kita dapat lihat bahwa korban ada mengalami sedikit luka-luka," ungkap AKBP Made.



