Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, resmi divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan atas kelalaian yang mengakibatkan kebakaran hebat di gedung kantornya di Kemayoran, Jakarta Pusat. Insiden nahas tersebut merenggut nyawa 22 orang karyawan.
Putusan Majelis Hakim
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Mei 2026. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya yang mengakibatkan kematian orang lain.
“Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain,” ujar Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” imbuhnya.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa Michael selaku direktur utama lalai memenuhi standar penyediaan sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama dua tahun penggunaan gedung tersebut. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk kelalaian berat, bukan kesengajaan.
Michael juga dinilai terbukti telah mengabaikan enam aspek sarana K3 selama menempati gedung PT Terra Drone yang disewa lebih dari dua tahun. Padahal, menurut hakim, Michael mengetahui potensi bahaya dari penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer di dalam gedung kantor tersebut.
Tanggung Jawab Moral Tidak Menghapus Pidana
Sementara itu, tindakan Michael yang membiayai pemakaman korban, mengurus BPJS Ketenagakerjaan, memberikan santunan, hingga memberikan beasiswa untuk anak korban dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral dan tidak menghapus pidana. Hal ini tidak menjadi alasan peringanan hukuman.
Atas perbuatannya, Hakim menyatakan Michael Wisnu Wardhana Siagian bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan primer.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Michael lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Vonis hakim lebih ringan 8 bulan dari tuntutan jaksa.



