Polresta Sleman Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UAD saat KKN
Polresta Sleman Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UAD

Polresta Sleman tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta. Seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melecehkan dua mahasiswi berinisial FM dan ASM.

Laporan Resmi dan Penyelidikan

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan kasus ini. "Benar, terkait informasi tersebut, telah diterima oleh Polresta Sleman," kata Argo pada Senin (13/7). Ia menambahkan bahwa penyidik masih mendalami laporan tersebut. "Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik. Kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penanganan masih berjalan," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @bemfhuad mengunggah narasi terkait dugaan peristiwa tersebut. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan tindakan pelecehan, tetapi juga menceritakan perbuatannya kepada sejumlah pihak.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sanksi Internal Kampus

Korban telah menempuh mekanisme internal kampus dengan melaporkan kejadian itu ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kampus bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta unit terkait lainnya, sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menyampaikan keprihatinan kampus atas kejadian yang dialami korban. Ia mengatakan, LPPM telah menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti proses KKN selama dua periode. "Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak," kata Ariadi dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Detik pada Sabtu (11/7).

Selain sanksi terkait KKN, UAD juga akan menjatuhkan sanksi akademik kepada mahasiswa terduga pelaku. Pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.

Komitmen UAD dalam Pencegahan Kekerasan Seksual

Ariadi menegaskan bahwa UAD menghormati langkah korban yang memilih menempuh jalur hukum. Ia juga menekankan bahwa kampus mengecam segala bentuk pelecehan seksual dan secara serius melakukan pencegahan melalui Satgas PPKPT. "Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual," tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat KKN merupakan program wajib bagi mahasiswa UAD. Polresta Sleman terus berkoordinasi dengan pihak kampus untuk mengungkap fakta secara tuntas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga