Bareskrim Sita Aset Rp 15,3 M Keluarga Ko Erwin, dari Ruko hingga Mobil
Aset Rp 15,3 M Keluarga Ko Erwin Disita Bareskrim

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan keluarganya. Aset-aset senilai Rp 15,3 miliar itu berupa ruko, gudang, dan mobil.

Penyitaan Aset untuk TPPU

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil narkoba yang dilakukan oleh Ko Erwin dan keluarganya.

"Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp 15.300.000.000," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aset-aset tersebut disita dari Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin, serta dua anaknya bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU narkoba.

Rincian Aset yang Disita

Berikut daftar aset yang disita Bareskrim Polri dari masing-masing tersangka:

  • Aset Rp 1,05 miliar dari Virda Virginia:
    • 1 unit mobil Toyota Avanza tahun 2025 (senilai Rp 300 juta);
    • 1 unit mobil Mitsubishi Xpander tahun 2019 (senilai Rp 350 juta);
    • 2 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Samota Residence, Sumbawa (senilai Rp 400 juta).
  • Aset Rp 11,35 miliar dari Hadi Sumarho Iskandar:
    • 2 unit ruko di Jl Sandubaya Bertais, Mataram (senilai Rp 5 miliar);
    • 1 unit gudang di Pergudangan Dasan Cermen, Mataram (senilai Rp 2 miliar);
    • 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 (senilai Rp 650 juta);
    • Sejumlah sertifikat tanah (SHM) dan kwitansi pelunasan gudang senilai miliaran rupiah.
  • Aset Rp 2,9 miliar dari Christina Aurelia:
    • 4 unit mobil Toyota Hiace (2 tipe Premio dan 2 tipe Commuter) tahun 2025 atas nama PT Sukses Abadi Buana (senilai Rp 2,55 miliar);
    • 1 unit mobil Mitsubishi Xpander (senilai Rp 350 juta);
    • 1 unit gudang di Pergudangan Dasan Cermen, Mataram (senilai Rp 1,5 miliar masuk dalam rincian operasional gudang).

Keluarga Ko Erwin Dijerat sebagai Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim menegaskan tidak hanya akan menyasar para pelaku peredaran narkoba dengan hukuman penjara, tetapi juga berfokus pada upaya pemiskinan melalui pasal TPPU.

Brigjen Eko menegaskan pihaknya kini tengah melacak dan menyita aset-aset milik jaringan Ko Erwin. Langkah ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada para pelaku.

"Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/4) lalu.

Seperti diketahui, Ko Erwin adalah bandar besar narkoba di Nusa Tenggara Barat. Ia telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Setelah menangkap Ko Erwin, Bareskrim juga membekuk sejumlah tersangka yang masuk dalam jaringan Ko Erwin. Salah satunya adalah Andre alias The Doctor, yang menyuplai sabu kepada Ko Erwin.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga