Anggota KSPSI Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Meninggal Dunia
Anggota KSPSI Korban Penyiraman Air Keras Meninggal

Seorang pria berinisial T yang menjadi korban penyiraman air keras di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ternyata merupakan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi. Korban sempat menjalani perawatan intensif, namun akhirnya meninggal dunia pada Minggu (26/4/2026).

Kronologi Meninggalnya Korban

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyampaikan bahwa korban bernama Tri Wibowo, Staf PC KEP (Kimia, Energi dan Pertambangan) KSPSI Kabupaten Bekasi. Ia meninggal akibat pendarahan pasca operasi pencangkokan kulit. "Tri Wibowo wafat pagi ini akibat pendarahan pasca operasi pencangkokan kulit," ujar Andi Gani dalam keterangannya.

Andi Gani menyampaikan duka cita mendalam atas kehilangan salah satu anggota keluarga besar KSPSI AGN. Pihak keluarga korban meminta agar kasus ini diusut tuntas, terutama terkait motif penyiraman air keras yang dilakukan oleh para pelaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Permintaan Hukuman Berat

"DPP KSPSI AGN akan mengawal penuh proses hukum pelaku penyiraman air keras dan harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa korban," tegas Andi Gani.

Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran KSPSI AGN untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian dan pengadilan. Selain itu, Andi Gani mengimbau pihak berwenang untuk mengawasi dan menindak tegas penyalahgunaan penjualan air keras serta mengawasi penjualannya dengan ketat.

Motif Pelaku Terungkap

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan aksi tersebut karena motif sakit hati dan dendam. "Motif sakit hati dan dendam terhadap korban," kata Kombes Sumarni kepada wartawan pada Sabtu (4/4/2026).

Tiga pelaku penyiraman air keras ini berinisial PBU (30), MSNM (29), dan SR (24). Menurut Kombes Sumarni, para pelaku mengaku sakit hati kepada korban karena merasa direndahkan terkait pekerjaannya sebagai ojek online (ojol).

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Polisi telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP dan Pasal 470 KUHP. Proses hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga