Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pembobolan toko sepatu di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, para pelaku membobol gembok dan pintu rolling door toko, lalu mengambil barang-barang milik korban untuk dijual.
Kronologi Penangkapan dan Aksi
Dua pelaku yang ditangkap berinisial S alias P dan M alias K, diamankan di Rawalumbu pada Sabtu, 11 Juli 2026. Sementara itu, dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial MI dan LB. Aksi pembobolan terjadi pada 10 Juni 2026 di toko sepatu yang berlokasi di Jalan Bekasi Kencana Residence, Duren Jaya, Bekasi Timur.
Para pelaku datang menggunakan mobil dan merusak gembok dengan gunting besi. Setelah pintu dicongkel menggunakan linggis, mereka masuk dan mengambil 170 pasang sepatu berbagai merek. "Pelaku membobol gembok dan pintu rolling door toko, kemudian mengambil barang-barang milik korban dan menjual barang hasil kejahatan," kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (17/7/2026).
Jejak Kejahatan Lain
Dalam pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa para pelaku telah berulang kali mencuri dari toko lain di wilayah hukum Kota Bekasi. Dua kasus yang dilaporkan adalah pencurian di dua minimarket. Pertama, pencurian di minimarket kawasan Pedurenan, Mustika Jaya pada 22 Januari 2025. Kedua, pembobolan plafon minimarket di Cimuning, Mustika Jaya pada 7 Juni 2026. Dalam aksi tersebut, pelaku merusak brankas dan CCTV milik toko serta mengambil barang lainnya.
Ancaman Hukuman
Kedua pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang saat ini berstatus DPO.



