Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam konferensi pers pada Senin (29/6/2026) mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Identitas Tersangka dan Tuduhan
Para tersangka yang telah ditetapkan adalah MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Reynold menjelaskan bahwa para pelaku menuduh korban telah menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah. Akibat tuduhan itu, ketiga korban diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang.
"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan beberapa penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi kemana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," jelas Reynold.
Peran Masing-masing Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra merinci peran para tersangka. Dua tersangka, AI dan S, berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya diamankan di lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MML, pemilik percetakan yang menjadi otak di balik penyekapan tersebut.
"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan mauprint dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ujar Roby.
Selain itu, polisi menangkap AYL yang mengancam akan mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi. Tersangka NHJ berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban. Sementara itu, CML, adik dari salah satu tersangka, melarang office boy (OB) memberikan makan kepada para korban. Tersangka II berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban.
Lokasi dan Kondisi Korban
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro sebelumnya mengungkapkan bahwa lokasi penyekapan adalah sebuah ruko. Saat ditemukan, ketiga korban dalam kondisi kaki diborgol dan diikat tali baja. "Saat berada di TKP benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani, terlihat di borgol bagian kakinya sambil diikat tali baja juga korban bernama Adit Saputra diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi," kata Widodo pada Minggu (28/6).
Menurut Widodo, ketiga korban disekap karena diduga ketahuan mencuri. Pelaku juga meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta per orang. "Minta uang terhadap keluarga meminta per orang Rp 50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas," sebutnya.
Pasal yang Dikenakan
Saat ini ketujuh tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.



