Polisi Tetapkan 5 Tersangka Prostitusi Anak di Karaoke Jakbar
5 Tersangka Prostitusi Anak di Karaoke Jakbar

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam penggerebekan tempat karaoke di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi anak. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Lima Tersangka Ditetapkan

Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, membenarkan penetapan lima tersangka tersebut. Mereka adalah EW (direktur tempat karaoke), SY (kasir), serta tiga orang yang diduga sebagai muncikari, yaitu RM alias Mami Maya, RH alias Mami Sonia, dan NN alias Mami Nina.

Korban Anak di Bawah Umur

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 19 orang wanita, dua di antaranya masih berusia anak, yaitu S (17) dan F (16). Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, menyatakan bahwa tempat karaoke tersebut digunakan untuk praktik prostitusi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan prostitusi anak di lokasi tersebut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga