Polisi Gagalkan Peredaran 32 Ribu Obat Keras Ilegal di Jakarta Pusat, 5 Pelaku Ditangkap
32 Ribu Obat Keras Ilegal Digagalkan di Jakpus, 5 Pelaku Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal di Jakarta Pusat

Jaringan peredaran obat keras tanpa resep dokter berhasil diungkap oleh polisi di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Lima orang pelaku telah ditangkap dalam operasi terpisah, dengan barang bukti mencapai hampir 32 ribu butir obat daftar G yang nyaris beredar di masyarakat.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa operasi ini dimulai dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar. "Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti," ujar Reynold dalam siaran pers pada Minggu, 19 April 2026.

Rincian Penangkapan dan Barang Bukti

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis malam, 16 April 2026, di mana polisi mengamankan tiga pelaku berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di Karang Anyar dan Kartini. Dari tangan mereka, disita berbagai jenis obat keras seperti:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Tramadol
  • Eksimer
  • Alprazolam
  • Trihexyphenidyl

Berdasarkan hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengungkap kasus serupa pada Jumat, 17 April 2026, di sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Dua pelaku lainnya, berinisial I dan A, berhasil diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan.

Total Barang Bukti Mencapai 31.997 Butir

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan bahwa total barang bukti yang diamankan mencapai 31.997 butir obat keras daftar G. "Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat," tegas Rahmat. Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku Dijerat Pasal Kesehatan

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur peredaran obat keras tanpa izin. Operasi ini menegaskan komitmen polisi dalam memberantas peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan serupa di Jakarta Pusat, sekaligus mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran obat keras ilegal di ibu kota.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga