3 Pelaku Penganiayaan Ditangkap Usai Konfrontasi Kasus Kekerasan Seksual di Mapolda Metro Jaya
Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang pelaku penganiayaan terkait insiden kericuhan yang terjadi saat konfrontasi kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) antara korban karyawati RIS dan tersangka F. Penangkapan ini dilakukan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.
Konfrontasi Berujung Kericuhan di Mapolda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa konfrontasi digelar di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026. Dalam proses tersebut, kedua pihak hadir dengan membawa pendukung masing-masing, menciptakan kondisi yang rentan terhadap gesekan.
"Sejak awal kami sudah mengantisipasi adanya potensi gesekan karena kedua pihak hadir dengan pendamping. Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi tetap terkendali," jelas Budi Hermanto dalam keterangannya pada Rabu, 1 April 2026.
Penyidik Bertindak Cepat Redam Eskalasi
Meski telah diantisipasi, kericuhan tetap terjadi saat saksi dan tersangka bertemu langsung, memicu adu argumen yang berujung pada dugaan penganiayaan. Penyidik segera melakukan penyekatan dan pemisahan antar kelompok untuk mencegah benturan yang lebih luas.
"Melihat situasi yang berkembang, penyidik segera melakukan penyekatan dan pemisahan antar kelompok untuk mencegah benturan yang lebih luas. Langkah tersebut efektif meredam eskalasi sehingga situasi dapat kembali dikendalikan," tegas Budi Hermanto.
Faktor Pemicu Tindakan Kekerasan
Kericuhan tersebut tidak hanya dipicu oleh perkara TPKS yang sedang dikonfrontir, namun juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus tersebut. Salah satu pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan diketahui memiliki perkara lain dengan tersangka F, yang turut memicu emosi hingga berujung tindakan kekerasan.
Dinamika di lapangan telah ditangani secara profesional oleh penyidik, dengan mengambil langkah tegas memisahkan kedua belah pihak. Meski sempat diwarnai ketegangan antar kelompok yang saling membawa massa, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan penyesuaian mekanisme.
Metode Pemeriksaan Disesuaikan untuk Keamanan
Korban menyampaikan keberatan untuk berhadapan langsung dengan tersangka, sehingga penyidik menerapkan metode pemeriksaan terpisah guna menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pihak.
"Penanganan perkara ini kami pastikan tetap berjalan profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga situasi kamtibmas," tutur Budi Hermanto.
Latar Belakang Kasus TPKS
Terkait perkara TPKS, F telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2025 dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Perkara ini dilaporkan oleh korban RIS terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat Direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.
Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk ahli forensik, psikologi klinis, dan ahli tindak pidana kekerasan seksual untuk memperkuat pembuktian. Penyidik menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif.



