Oditur militer menampilkan pakaian aktivis KontraS Andrie Yunus yang terkena siraman air keras di persidangan. Oditur juga menampilkan foto terdakwa yang terluka akibat terkena cipratan air keras yang disiramkan ke Andrie Yunus. Persidangan digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Barang Bukti Ditampilkan
Mulanya, jaksa menampilkan dua foto wajah Edi yang terkena cipratan air keras saat menyiram Andrie pada 12 Maret malam. Foto pertama menampilkan Edi mengenakan baju berwarna merah dan foto kedua mengenakan baju berwarna kuning. Oditur juga menampilkan barang bukti dalam perkara ini. Oditur menampilkan tumbler yang digunakan terdakwa menyimpan cairan air keras. Penutup tumbler itu sudah tidak ditemukan. Hakim sempat menanyakan alasan terdakwa menggunakan tumbler saat menyiram Andrie.
"Kenapa pilih tumbler?" tanya hakim. "Yang ada hanya itu," jawab Edi.
Oditur lalu menampilkan barang bukti lainnya. Di antaranya sepatu, kaus dalam, kacamata, celana, hingga kemeja yang dikenakan Andrie saat kejadian. Pakaian Andrie terlihat sudah tidak berbentuk dan robek. Bingkai kacamata Andrie juga rusak. "Lensanya rusak nggak?" tanya hakim. "Lensa tidak, frame saja," jawab oditur.
Oditur juga menampilkan helm yang digunakan Andrie saat kejadian. Kemudian, ada juga flashdisk berisi rekaman CCTV saat penyiraman, serta cairan aki dan botol berisi pembersih karat yang digunakan terdakwa. Oditur juga menampilkan dua motor yang digunakan terdakwa saat menyiram Andrie. Hakim meminta rekaman CCTV penyiraman Andrie diputar saat Andrie hadir di persidangan.
Dakwaan Oditur
Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal dengan Andrie. Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan. Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut. Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



