Pramono Anung Usut Tuntas Dugaan Pungli Satpol PP di Jakut
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan akan mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Satpol PP di Rumah Belajar Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara. Pramono menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran tersebut dan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada yang bersangkutan apabila dugaan pungli terbukti.
"Kalau ada laporan pungli, kami akan dalami. Dan kalau memang benar ada Satpol PP yang melakukan, kami akan memberikan tindakan setegas-tegasnya. Tidak pandang bulu untuk itu," kata Pramono di Jakarta, dikutip Selasa (14/7/2026).
Kronologi Dugaan Pungli di Rumah Belajar Merah Putih
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan, petugas Satpol PP yang diduga terlibat pungli itu saat ini telah menjalani pemeriksaan. Peristiwa ini bermula saat Satpol PP Jakarta Utara menerima laporan pada Jumat, 10 Juli 2026, terkait unggahan di media sosial yang menyebut seorang pria bernama Givson Samosir mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara dan diduga melakukan pungli di Rumah Belajar Merah Putih, RT 03/RW 04, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Jakarta Utara melakukan penelusuran pada 10-11 Juli 2026 dengan mendatangi lokasi serta meminta keterangan sejumlah pengurus Rumah Belajar Merah Putih. Berdasarkan hasil klarifikasi, pengurus menyebut Givson Samosir mendatangi lokasi pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam pertemuan itu, terduga pelaku meminta uang sebesar Rp300 ribu, namun hanya diberikan Rp150 ribu. "Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya," ujar Satriadi.
Terduga Pelaku Bukan Anggota Satpol PP Jakarta Utara
Dari hasil pemeriksaan internal, Satpol PP DKI Jakarta memastikan Givson Samosir bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara sebagaimana diakuinya saat mendatangi rumah belajar. Satriadi mengatakan bahwa terduga pelaku merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur. "Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama saudara Givson Samosir bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," kata Satriadi.
Ancaman Hukuman Disiplin Berat
Saat ini, Givson menjalani pemeriksaan oleh Satpol PP DKI Jakarta atas dugaan pungli berdasarkan aduan masyarakat. Atas peristiwa ini, Givson dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. "Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Satpol PP DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat," ujar Satriadi.
Pramono Anung menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau proses pemeriksaan dan memastikan tidak ada lagi praktik pungli di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pungli oleh oknum Satpol PP atau aparatur lainnya.



