Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengajukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Namun, Sahroni mengingatkan bahwa Kuntadi memiliki pekerjaan rumah besar, terutama dalam membersihkan internal Kejaksaan Agung yang sebelumnya dipimpin oleh Febrie Ardiansyah.
Rekam Jejak Baik, Tapi Tugas Berat Menanti
Dalam keterangannya pada Kamis (16/7/2026), Sahroni mengaku mengenal Kuntadi dan menilai rekam jejaknya sangat baik. "Saya kenal yang bersangkutan dan rekam jejaknya juga sangat baik, Pak Jaksa Agung tidak salah pilih," ujar Sahroni.
Meski demikian, Sahroni menekankan bahwa Kuntadi akan menghadapi tantangan besar jika resmi menjabat. Salah satu prioritas utamanya adalah melakukan pembenahan internal di lingkungan Pidsus. "Pak Kuntadi punya tugas berat harus membenahi internal di dalam, bahasa saya bersih-bersih. Pesan saya ke Pak Kuntadi jaga benar institusinya dan fokus juga mengawal perkara ini (Febrie Ardiansyah) dengan profesional," tegas politisi NasDem tersebut.
Komitmen Antikorupsi Harus Dibuktikan
Sahroni juga berharap Kuntadi tidak main-main dalam memberantas korupsi. Ia menuntut Kuntadi membuktikan keseriusannya dalam membenahi internal, terutama di jajaran Pidsus. "Dia harus buktikan bahwa dia nggak main-main untuk benahi semua, terutama internal Pidsus dan jangan main-main sama proses perkara korupsi," imbuhnya.
Febrie Ardiansyah, Jampidsus sebelumnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi. Hal ini menjadi latar belakang pengusulan Kuntadi sebagai pengganti.
Proses Usulan Kuntadi ke Presiden
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi telah menerima surat dari Jaksa Agung yang mengusulkan Kuntadi sebagai calon Jampidsus. Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung. Surat tersebut dikirim pada Selasa, 14 Juli 2026.
"Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Prasetyo menjelaskan bahwa selanjutnya akan ada proses penilaian melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA). Ia membenarkan bahwa nama yang diajukan adalah Kuntadi. "Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya (nama yang diajukan Kuntadi)," ucapnya. "Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA, ya, jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian," tambahnya.
Selain usulan Jampidsus, Jaksa Agung juga mengajukan nama untuk Wakil Jaksa Agung, namun Prasetyo belum menyebutkan nama tersebut.



