Jaksa Agung RI ST Burhanuddin secara resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).
Latar Belakang Penunjukan Rudi Margono
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Rudi Margono sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas di lingkungan Jampidsus.
"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam keterangan resmi.
Penegakan Hukum Tetap Berjalan
Anang menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Seluruh perkara tindak pidana khusus tetap ditangani secara profesional dan independen.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Anang.
Pengunduran Diri Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah menyatakan mundur dari jabatan Jampidsus pada Sabtu dini hari, kurang dari 12 jam setelah ia menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik. Konferensi pers tersebut merupakan respons terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus berlaku sampai ditetapkannya pejabat definitif. Kejagung berharap transisi ini berjalan lancar dan tidak mengganggu kinerja penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus.



