Razman Arif Nasution, pengacara kondang, resmi menjalani hukuman di Lapas Kelas I Cipinang setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasinya. Ia dieksekusi pada Kamis, 25 Juni 2026, pukul 16.20 WIB, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Proses Eksekusi Razman Arif Nasution
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima di lembaga pemasyarakatan tersebut. "Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (26/6/2026).
Penyerahan Razman didasarkan pada Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan. Eksekusi ini merupakan buntut dari penolakan kasasi oleh MA.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung
MA secara resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Razman Arif Nasution maupun jaksa penuntut umum. Dalam amar putusan nomor 5227 K/PID.SUS/2026 yang diakses dari situs resmi MA pada Selasa (19/5), disebutkan: "Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa."
Majelis hakim yang memutus kasasi ini diketuai oleh hakim agung Yohanes Priyana, dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Proses pengambilan keputusan berlangsung selama 9 hari. Dengan putusan ini, Razman tetap harus menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik
Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Razman didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap sesama pengacara, Hotman Paris Hutapea. Jaksa mendakwa Razman bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut, termasuk fitnah. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara itu, Putri Iqlima Aprilia telah divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Razman tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding hingga kasasi, namun seluruh upaya hukumnya kandas. Kini, ia harus menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang.



