Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan lembaganya terbuka untuk berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam mendukung proses penyidikan kasus yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. "PPATK selalu berkolaborasi dengan seluruh lembaga terkait di pemerintahan dalam hal apa pun. Jadi, apa pun yang kita kerjakan atau yang teman-teman APH kerjakan, ya kita selalu siap untuk membantu," ujar Ivan di Tangerang, Kamis (16/7).
Penggeledahan oleh Kortastipidkor
Kasus ini mencuat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tiga kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah, yaitu korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti bernilai besar di beberapa tempat.
Barang Bukti di Rumah Sentul, Bogor
Di rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, polisi menemukan 74 kg emas batangan, US$4.767.300, Sin$14.083.800, Rp100.000.000, dan dua bingkai foto keluarga. Total nilai temuan di lokasi ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Barang Bukti di Koin Money Changer Cipete
Di Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang: Rp4.462.365.000, US$84.356, SAR 17.595, Sin$83.394, THB 33.100, TRY 4.020, CNY 1.223, JPY 152.000, RM 212, INR 1.600, AED 640, KRW 61.000, GBP 40, BND 10, VND 150, dan NZD 100.
Barang Bukti di Kafe de'Clan Signature
Di Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, ditemukan Sin$3.130.000, US$889.965, dan Rp259.159.000. Sementara di rumah di Cilandak, Jakarta Selatan, ditemukan Rp520.000.000 dan US$133.000.
Penyerahan Kasus ke Kejaksaan Agung
Kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Jaksa telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penerbitan tiga Sprindik baru ini untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik. Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau," kata Anang. Dua Sprindik lainnya adalah Nomor 44 terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, dan Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.
Koordinasi dengan Polri dan KPK
Anang menjelaskan bahwa dengan penerbitan Sprindik tersebut, seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Namun, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta KPK untuk memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkara. "Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," katanya.



