Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menduga laporan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, di Polres Jakarta Selatan merupakan upaya untuk mengganggu proses praperadilan yang sedang diajukan kliennya. Gafur menyatakan bahwa laporan tersebut tampak sengaja mencari-cari kesalahan dan tidak berdasar.
Laporan Diduga untuk Mengganggu Konsentrasi
“Kami menganggap mungkin ini adalah upaya untuk mengganggu konsentrasi kami. Karena kami juga telah mengajukan permohonan praperadilan yang ketiga,” kata Gafur kepada wartawan, Kamis (16/7/2026). Menurutnya, pelapor seolah ingin mengalihkan fokus Roy Suryo dan tim hukumnya yang tengah bersiap menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gafur menegaskan bahwa laporan yang disampaikan tidak substantif. “Karena laporan yang disampaikan ini, saya sungguh yakin ini laporan yang tidak berdasar. Ya. Laporan yang tidak substantif. Ini hanya mengganggu aja,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa justru Roy Suryo yang menjadi korban fitnah terkait gelar doktornya, bukan sebaliknya.
Roy Suryo Siapkan Laporan Balik
Gafur mengungkapkan bahwa para pelapor sebelumnya membuat podcast yang membahas ijazah doktoral Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Meskipun mereka telah menghapus unggahan tersebut, Roy Suryo, yang ahli di bidang teknologi informasi, telah mengunduh video-video itu sebagai barang bukti. “Mereka lupa bahwa Mas Roy ini seorang ahli IT. Seorang ahli telematika. Begitu video-video yang pernah mereka upload itu sudah di-download semua oleh Mas Roy,” ucap Gafur.
Oleh karena itu, Roy Suryo berencana melaporkan balik para pembuat podcast tersebut ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat. “Mas Roy sudah confirm kepada kami tim kuasa hukum. Tentu saya selaku kuasa hukumnya Mas Roy kan saya harus membela kepentingan klien saya gitu. Ketika Mas Roy confirm bahwa dia akan melaporkan dalam waktu dekat, tidak lama ini, dalam waktu dekat hitungan beberapa hari ke depan. Dan akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” tegas Gafur.
Gafur menyebutkan bahwa setidaknya dua hingga tiga orang akan dilaporkan, dengan barang bukti berupa unggahan video yang telah diunduh. “Dengan bukti unggahan video mereka yang sudah mereka take down tapi sudah didownload oleh seorang namanya Roy Suryo. Oke, siap. Mungkin akan ada dua tiga orang yang akan dilaporkan. Ndak mungkin barang kali ya minimal dua, maksimal tiga,” katanya.
Kronologi Pelaporan
Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan oleh Taufik Bilfaqih, Ketua Umum Gibranisti, di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN. Pelaporan dilakukan pada Kamis (16/7). Bill, sapaan akrab Taufik, mengatakan bahwa perkara ini berawal dari kabar validasi gelar S-3 Roy Suryo di UNJ. Ia merasa difitnah oleh Roy Suryo dalam sebuah konferensi pers.
“Jadi kaitannya soal pencemaran nama baik, penghinaan, kehormatan, harga diri saya yang kemudian ada glorifikasi dari yang bersangkutan sehingga membuat orang-orang itu menilai saya ini adalah pemfitnah, saya ini pembohong, penyebar hoaks. Nah, ini saya enggak terima,” ujar Bill setelah melaporkan Roy Suryo.



