Polri akan menyerahkan seluruh barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan Berkas dan Barang Bukti
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf menyatakan pelimpahan barang bukti dilakukan menyusul penyerahan kasus Febrie ke Kejagung pada Sabtu, 11 Juli lalu. "Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (13/7).
Yusuf menjelaskan pelimpahan perkara merupakan hal yang biasa karena adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri, Kejagung, dan KPK. "Polri + KPK + Kejaksaan memiliki MoU. Jadi pelimpahan perkara, dan lain-lain adalah hal yang biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini sampai selesai," katanya.
Transparansi Penanganan Kasus
Yusuf meyakinkan penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan meskipun kini diproses oleh Kejagung. Ia meminta seluruh elemen masyarakat dapat memberi masukan dan mengawal kasus itu hingga tuntas. "Tidak perlu khawatir. Proses penanganan perkara Insyaa Allah profesional dan transparan," imbuhnya.
Barang Bukti Hasil Penggeledahan
Polri menggeledah sejumlah lokasi dan menyita barang bukti sebagai berikut:
Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor
- 74 kg emas batangan
- US$4.767.300
- Sin$14.083.800
- Rp100.000.000
- Foto keluarga 2 bingkai
Koin Money Changer Cipete, Jakarta Selatan
- Rp4.462.365.000
- US$84.356
- SAR 17.595
- Sin$83.394
- THB 33.100
- TRY 4.020
- CNY 1.223
- JPY 152.000
- RM 212
- INR 1.600
- AED 640
- KRW 61.000
- GBP 40
- BND 10
- VND 150
- NZD 100
Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan
- Sin$3.130.000
- US$889.965
- Rp259.159.000
Rumah di Cilandak, Jakarta Selatan
- Rp520.000.000
- US$133.000
Pelimpahan Perkara ke Kejagung
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka: Don Ritto (pihak swasta) dan Febrie Adriansyah (mantan Jampidsus).
KakortasTipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi. Selama penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucap Totok.
Atas perbuatannya, Febrie dipersangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Sementara tersangka Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya.



