Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Pelimpahan ini dilakukan sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.
Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026), menyatakan bahwa pihaknya secara formil menerima penyerahan tiga perkara tersebut. "Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," ujarnya.
Fokus pada Percepatan dan Sinergi
Menurut Rudi, masyarakat menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Oleh karena itu, percepatan penanganan menjadi salah satu fokus utama. "Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini. Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambungnya.
Dia menegaskan bahwa meskipun penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan, koordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri akan tetap dilakukan. "Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya. Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," lanjut dia.
Polri Serahkan Hasil Penyidikan
Dalam kesempatan yang sama, Kakortas Tipidkor Irjen Totok Suharyanto mengatakan bahwa pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Polri dan Kejagung dalam penanganan tindak pidana korupsi. "Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," katanya.
Totok mengungkapkan bahwa sebelum pelimpahan, penyidik Polri telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan. "Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," tuturnya.
Atensi Presiden dan Dukungan Asta Cita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kembali menegaskan bahwa penanganan tiga kasus korupsi ini untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Polri berkomitmen untuk mendukung prioritas nasional Presiden dalam memperkuat pemberantasan korupsi. "Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi.
Dia menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh dalam agenda pemerintah, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Budi menambahkan bahwa Polri merupakan bagian dari aparatur negara yang menjalankan prioritas nasional. Perkara itu ditangani melalui joint investigasi antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.



