Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polri
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kakortas Tipidkor), Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejagung, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026).

Dua Tersangka Ditetapkan

Dalam keterangannya, Totok menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan dua orang tersangka.

"Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Totok.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelanggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," ujar Totok.

Kasus PT Asabri

Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam penanganan hukum perkara PT Asabri yang bermasalah. Dugaan korupsi dan pencucian uang ini melibatkan oknum penyelenggara negara. Polri terus mendalami peran masing-masing tersangka.

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus mega korupsi di tubuh BUMN asuransi tersebut. Publik menanti proses hukum selanjutnya yang transparan dan akuntabel.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga