Penyidik gabungan dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya hingga Jumat (10/7) malam belum menetapkan tersangka dalam tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Penggeledahan 13 Lokasi dan Pemeriksaan 15 Saksi
Selama dua hari terakhir, penyidik gabungan telah menggeledah setidaknya 13 titik di Jakarta hingga Sentul, Kabupaten Bogor. Selain itu, sudah ada 15 saksi yang dimintai keterangan terkait penggeledahan tersebut. Perkara ini ditangani melalui mekanisme joint investigation oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
"[Pengumuman penetapan tersangka] bukan malam ini, tapi akan dalam waktu dekat. Kami akan menyampaikan terkait tentang tersangka, dalam perkara yang ditangani oleh joint investigation Kortas dan Polda Metro Jaya," ujar Budi. Ia tidak menyebut secara lugas kapan jadwal pengumuman tersebut.
Pendalaman Kasus Sebelum Penetapan Tersangka
Budi menegaskan bahwa penyidik gabungan masih bekerja melakukan pendalaman kasus-kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka. "Kami akan menyampaikan untuk [pengumuman] tersangka di dalam perkara ini di tahap berikutnya. Saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman," katanya menjawab pertanyaan awak media.
Dalam proses penyidikan, beberapa langkah telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pendalaman dokumen, transaksi keuangan, dan barang bukti elektronik. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing seperti dolar AS dan dolar Singapura, serta emas batangan puluhan kilogram, telah diamankan.
Tiga Perkara Korupsi yang Ditangani
Sebelumnya, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan tiga perkara korupsi yang ditangani dengan mekanisme joint investigation bersama Polda Metro Jaya. Pertama, perkara korupsi dan pencucian uang dalam penanganan hukum terhadap perkara PLN Batu Bara. Kedua, perkara ASABRI tahun 2020 hingga 2025. Ketiga, dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025.
"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025," ujar Totok kepada wartawan di lokasi penggeledahan di Cipete.
Barang Bukti Disita
Dari penggeledahan di 13 lokasi, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dengan berbagai pecahan mata uang, seperti dolar AS dan Singapura, serta emas batangan puluhan kilogram. Polisi masih mendalami dokumen dan transaksi keuangan untuk mengungkap aliran dana dalam kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terkait kapan penetapan tersangka akan diumumkan. Budi hanya memastikan bahwa pengumuman akan dilakukan dalam waktu dekat.



