Sebanyak 16 warga negara (WN) Uzbekistan ditemukan terdampar di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena diketahui tidak saling mengenal satu sama lain.
Kronologi Penemuan
Para WN Uzbekistan yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan oleh warga setempat saat sedang menyusuri pesisir pantai menuju pemukiman. Mereka dalam kondisi kelelahan dan kebingungan. Kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin, sehingga mereka terdampar di lokasi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Saroha Manullang, mengonfirmasi penemuan ini. "Penemuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pantar dan anggota TNI setempat," ujarnya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Jumat (10/7/2026).
Identitas dan Usia Korban
Ke-16 WN Uzbekistan memiliki inisial SG, SS, SI, OT, MI, ZR, TS, NN, DN, FM, SK, IK, AY, IN, TB, IA. Rentang usia mereka bervariasi antara 22 hingga 47 tahun. Setelah dilaporkan, mereka segera dievakuasi ke Kota Kalabahi, Alor, menggunakan perahu nelayan sekitar pukul 09.00 Wita, dengan pengawalan dari Polsek Pantar.
Indikasi TPPO
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa para korban telah mengeluarkan uang sebesar US$ 8 ribu (setara lebih dari Rp 140 juta) untuk membayar biaya perjalanan. Uang tersebut diberikan kepada seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas. Fakta bahwa mereka tidak saling mengenal dan membayar sejumlah besar uang memperkuat dugaan bahwa mereka adalah korban TPPO.
Tindakan Selanjutnya
Para WN Uzbekistan kini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak imigrasi bekerja sama dengan kepolisian dan TNI untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk memburu pihak yang diduga sebagai pelaku perdagangan orang. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan warga negara asing dan jaringan internasional.



