Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo. Praperadilan tersebut diajukan terkait penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menegaskan bahwa putusan hakim menjadi dasar bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Putusan Hakim Tegas Tolak Praperadilan
“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” ujar Abrianto kepada wartawan pada Senin, 20 Juli 2026. Menurut Abrianto, hakim juga menilai bahwa permohonan praperadilan tersebut diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, sehingga dianggap sebagai upaya untuk menunda jalannya pemeriksaan perkara pokok.
“Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” kata Abrianto. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam proses hukum. Setiap orang tetap dapat mengajukan praperadilan sepanjang mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Proses Hukum Perkara Pokok Tetap Berjalan
Abrianto memastikan bahwa proses pemeriksaan perkara pokok akan tetap berjalan sesuai dengan agenda persidangan. Polda Metro Jaya akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku. “Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum,” ucap Abrianto. Ia juga menambahkan bahwa Polda Metro Jaya siap menghadapi jika di kemudian hari kembali diajukan permohonan praperadilan. “Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” kata Abrianto.
Hakim Nilai Permohonan Roy Suryo Tidak Relevan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam amar putusannya, I Ketut menyatakan permohonan Roy tidak dapat dikabulkan. “Memutuskan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, I Ketut menjelaskan bahwa Pasal 163 ayat (1) huruf a KUHAP dimaknai bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan pokok perkara apabila perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan saat proses praperadilan masih berlangsung. Namun, apabila perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian permohonan praperadilan baru diajukan secara terpisah dengan memanfaatkan ketentuan Pasal 160 ayat (3), tindakan tersebut dinilai sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.
Hakim juga menilai bahwa langkah Roy mengajukan praperadilan mengenai penetapan tersangka setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, dan setelah praperadilan sebelumnya telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan, merupakan upaya yang berpotensi menunda jalannya persidangan pokok perkara. “Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara,” ujar I Ketut Darpawan.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy sudah tidak lagi relevan untuk diperiksa sehingga harus ditolak seluruhnya. “Dengan demikian, permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata dia.



