Tim Densus 88 Antiteror Polri mengamankan seorang pria berinisial AR di Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Pengamanan ini dilakukan dengan pendampingan personel Satreskrim Polres Ciamis.
Penangkapan di Pagi Hari
Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, pada Senin sekitar pukul 06.00 WIB, Satreskrim Polres Ciamis bersama Densus 88 melakukan penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana terorisme di wilayah Kabupaten Ciamis," ujarnya di Mapolres Ciamis, Selasa (21/7/2026).
AR merupakan warga Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa. "Dari hasil pemantauan kami, Densus 88 telah mengamankan satu orang berinisial AR, warga Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis," kata Carsono.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyidikan. "Di lokasi ada beberapa barang yang diamankan, di antaranya buku, sejumlah tulisan, dan handphone yang dibawa oleh tim Densus 88," ungkap Carsono.
Barang bukti tersebut saat ini dalam penguasaan Densus 88 untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Proses Hukum Ditangani Densus 88
Carsono menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri. Oleh karena itu, pihaknya belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai dugaan jaringan teroris atau asal pengembangan kasus tersebut.



