Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim Percepat Pemulihan Aset Legendaris Kota
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mempercepat penelusuran dan penyelesaian status sejumlah aset daerah yang masih bermasalah. Dua aset legendaris yang kembali menjadi sorotan utama adalah Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat serta aset PDAM di kawasan Jalan Basuki Rahmat.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
Langkah kolaboratif ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Surabaya dan Bidang Pemulihan Aset Kejati Jatim. Kerja sama ini dirancang untuk memperkuat pengamanan aset daerah yang hingga kini masih berada dalam penguasaan pihak lain, mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset.
Selain fokus pada pemulihan aset, kerja sama ini juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) serta pertukaran data dan informasi antar kedua instansi, menciptakan sinergi yang lebih komprehensif.
Hasil Konkret dan Tantangan yang Dihadapi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa upaya menyelamatkan aset bukanlah hal baru. "Upaya tersebut telah dilakukan sejak masa kepemimpinan wali kota sebelumnya," ujarnya. Sinergi dengan Kejati Jatim telah membuahkan hasil nyata, seperti pengembalian Waduk Unesa yang kini resmi dikelola Pemkot Surabaya dengan nama Taman Tirta Adhyaksa, dengan nilai aset mencapai Rp176 miliar dan luas lahan 21.832 meter persegi.
Pada 2025, Pemkot Surabaya juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk menyelamatkan aset tanah seluas 7.524 meter persegi di Kelurahan Banjar Sugihan dan 6.581 meter persegi di Kelurahan Manukan Kulon, senilai Rp55,2 miliar, yang akan dimanfaatkan sebagai fasilitas umum.
Namun, Eri mengakui masih ada aset lain yang status kepemilikannya belum jelas, seperti Kolam Renang Brantas dan aset PDAM. "Kolam Renang Brantas itu adalah aset ikonik Kota Surabaya. Namun, sampai hari ini masih ada dua kepemilikan," sambungnya. Ia juga menyoroti persoalan klasik berupa klaim kepemilikan dari pihak lain meski pemerintah telah memiliki dokumen resmi, dengan sekitar lima aset yang masih dalam sengketa.
Dukungan Hukum dan Langkah Selanjutnya
Kehadiran Bidang Pemulihan Aset Kejati Jatim diharapkan dapat mempercepat proses penelusuran dan penyelesaian sengketa aset. "Semoga dengan adanya bidang baru ini, penelusuran aset menjadi lebih mudah dan cepat," harap Eri. Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menegaskan bahwa penguatan fungsi pemulihan aset merupakan komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik, dengan wewenang untuk menelusuri, mengamankan, dan mengembalikan aset.
Setelah penandatanganan kerja sama pada Kamis (5/3), kedua pihak akan menggelar rapat koordinasi untuk memetakan aset yang paling mendesak ditangani, menentukan strategi hukum yang tepat agar proses pemulihan aset dapat dipercepat demi kemaslahatan warga Surabaya.
