Pegawai Kemen HAM Menang Gugatan Melawan Menteri Pigai di PTUN
Pegawai Kemen HAM Menang Gugatan Lawan Menteri Pigai

Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M Toelle, berhasil memenangkan gugatan melawan Menteri HAM Natalius Pigai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perjalanan kasus tersebut memakan waktu sekitar dua bulan, dengan putusan dibacakan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Amar Putusan PTUN Jakarta

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang tercantum di e-court Mahkamah Agung (MA) sebagaimana disampaikan oleh Yanti, Senin (6/7). Yanti didampingi kuasa hukum Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala dalam mengajukan upaya hukum tersebut.

Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026 yang memindahkan Yanti dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional. Hakim mewajibkan Pigai selaku Menteri HAM untuk mencabut surat keputusan tersebut. Selain itu, Pigai juga diwajibkan untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Yanti seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus

Perkara ini bermula saat Yanti yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) dipindahtugaskan menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026. Surat keputusan tersebut dianggap telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif.

Dalam gugatannya, Yanti membawa dua alasan utama yang membuat Surat Keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Alasan Pertama: Penyerapan Anggaran dan Kinerja Baik

Menteri HAM menyebutkan Yanti tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik. Padahal, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen. Sementara, penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM hanya 92,88 persen. Selain itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Yanti mendapat predikat nilai "Baik". Atas dasar itu, pengambilan keputusan dinilai tidak mempertimbangkan integritas kinerja Yanti selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM dan 1 tahun di Kementerian HAM.

Alasan Kedua: Prosedur Tidak Transparan

Pengambilan keputusan tersebut dianggap tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan, serta tidak didasari dengan pemeriksaan dan/atau penilaian administratif yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan. "Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar," ucap Yanti.

Yanti dilaporkan sudah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis atas Surat Keputusan tersebut, namun Menteri HAM disebut tidak pernah memberikan tanggapan secara tertulis. Hal itu yang membuat Yanti merasa proses perpindahan tidak transparan dan menunjukkan ada upaya menutupi fakta hukum. Perpindahan tersebut bukan sekadar pergeseran tugas, melainkan sebuah demosi terselubung yang merusak karier pegawai yang bersangkutan.

Biaya Perkara dan Langkah Selanjutnya

Setelah dua bulan mencari keadilan, Yanti mendapat angin segar meskipun Pigai selaku pihak tergugat bisa mengajukan banding. Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp383.000. CNNIndonesia.com sudah menghubungi Natalius Pigai untuk menanyakan pendapatnya perihal putusan PTUN Jakarta tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis belum diperoleh jawaban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga