Komisi IV DPR Panggil Menhut Raja Juli Terkait Lahan Kuansing
Komisi IV DPR Panggil Menhut Raja Juli soal Lahan Kuansing

Nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni ikut terseret dalam pusaran dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pun menyatakan akan segera menggelar rapat kerja (raker) dengan Menhut untuk mendalami persoalan alih fungsi lahan di wilayah tersebut.

Raker Komisi IV DPR dengan Menhut Pekan Depan

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengonfirmasi bahwa raker dengan Menteri Kehutanan akan digelar pekan depan. Ia menjelaskan bahwa agenda tersebut juga akan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, dan seluruh mitra Komisi IV, termasuk Kementerian Kehutanan, diundang.

"Kementerian Kehutanan adalah mitra komisi IV sesuai dengan fungsi, tetapi tidak terkait dugaan kasus hukum. Oleh karena itu, terkait fungsi pengawasan DPR, maka Komisi IV akan mendalami proses alih fungsi lahan Kuansing," kata Alex kepada wartawan, Senin (6/7).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan, "Minggu depan, sepertinya, Selasa atau Rabu. Dugaan kaitan Bupati Kuansing dengan Menhut bukan merupakan tupoksi kami, yang akan kami dalami adalah proses atau mekanisme alih fungsi lahan tersebut."

Menhut Lapor KPK Usai Kembalikan Amplop

KPK mengonfirmasi bahwa Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi terkait amplop yang diduga ditinggalkan oleh Bupati Suhardiman Amby saat pertemuan mereka pada 2 Juni 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa laporan tersebut akan diverifikasi oleh tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

"Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (6/7).

Budi menjelaskan, "Atas pelaporan tersebut, tim pada DGPP KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak." Proses ini didasarkan pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

KPK: Pengembalian Uang Tidak Hapuskan Unsur Pidana

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. "Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7).

KPK mempersilakan Raja Juli untuk menyampaikan kesaksian di depan umum dan membuka peluang memanggilnya jika diperlukan. "Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan, ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan," sebut Taufik.

Klarifikasi Menhut: Amplop Dikembalikan 17 Hari Sebelum OTT

Raja Juli angkat bicara terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby. Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan audiensi terbuka yang dijadwalkan secara resmi. "Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi," ujar Raja Juli di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Ia mengaku bahwa Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutupi map di kantornya. Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tersebut. "Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut," katanya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Raja Juli menyebut ajudannya mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum Suhardiman terkena operasi tangkap tangan (OTT). Ia juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan. "Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB," kata politikus PSI itu.