Dokter PPDS Meninggal Diduga Bullying di RSUP Kandou, Kemenkes Hentikan Kegiatan
Dokter PPDS Meninggal Diduga Bullying, Kemenkes Hentikan Kegiatan

Kronologi Kematian Dokter PPDS Anestesiologi Unsrat

Seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), dr Adrian Rantung, ditemukan meninggal dunia. Ia diduga menjadi korban perundungan (bullying) selama menjalani pendidikan di RSUP Prof Dr RD Kandou Manado. Korban diduga mengakhiri hidupnya akibat tekanan berat yang berasal dari perundungan selama masa PPDS.

Tindakan Kemenkes: Penghentian Sementara Kegiatan PPDS

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung merespons dengan menghentikan sementara kegiatan PPDS di RSUP Kandou. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa langkah ini diambil agar investigasi dapat berjalan menyeluruh. “Sudah saya minta setop,” kata Azhar saat dikonfirmasi pada Senin (6/7), dikutip dari detik.com.

Keputusan penghentian sementara tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Utama RSUP Prof Dr RD Kandou Manado tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pembelajaran Program Studi Anestesiologi. Dalam pertimbangan keputusan tersebut disebutkan, “Bahwa dengan adanya dugaan terjadinya perundungan terhadap salah satu peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi.”

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tujuan Investigasi Internal Terpadu

Penghentian sementara juga dimaksudkan untuk memberi ruang bagi investigasi internal yang dilakukan secara terpadu oleh RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou bersama Fakultas Kedokteran Unsrat. Dokumen keputusan menegaskan, “Bahwa untuk melakukan investigasi secara internal dan terpadu antara RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado dengan Fakultas Kedokteran Unsrat.”

Dalam diktum pertama keputusan tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan pembelajaran Program Studi Anestesiologi di RSUP Kandou dihentikan sementara hingga penanganan dugaan bullying rampung. “Menghentikan untuk sementara waktu kegiatan pembelajaran Program Studi Anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado sampai penanganan dugaan perundungan selesai.”

Dasar Hukum dan Tindak Lanjut

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan tersebut dibebankan pada DIPA masing-masing institusi. Langkah ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/589/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Kasus dugaan bullying di lingkungan PPDS belakangan menjadi perhatian serius Kemenkes. Pemerintah sebelumnya menegaskan tidak akan mentoleransi praktik perundungan di rumah sakit pendidikan dan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga