Menteri LH: Hampir 90% Pemkot-Pemkab Kena Sanksi Soal Sampah
Menteri LH: 90% Pemkot-Pemkab Kena Sanksi Sampah

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengungkapkan bahwa hampir 90 persen pemerintah kota (Pemkot) dan pemerintah kabupaten (Pemkab) telah diberikan sanksi terkait kelalaian dalam pengelolaan sampah. Hal ini disampaikan Jumhur dalam dialog di CNN Indonesia TV pada Selasa, 21 Juli 2026.

Tanggung Jawab Wali Kota dan Bupati

Jumhur menjelaskan bahwa pemberian sanksi dilakukan karena wali kota dan bupati merupakan pihak pertama yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di wilayahnya. "Yang memang perintahnya dalam UU itu Wali Kota dan Bupati yang bertanggung jawab ternyata abai, itu hampir 90 persen Pemkot dan Pemkab kita beri sanksi," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sanksi tersebut dapat ditingkatkan menjadi pemberatan hingga penetapan tersangka jika tidak ada perbaikan dari pemerintah daerah terkait. "Sanksi detailnya gini: Anda saya kasih waktu sekian bulan untuk melakukan A, B, C, D, E dan seterusnya, itu paksaan pemerintah. Kalau paksaan pemerintah tidak dilakukan, itu bisa meningkat ke pemberatan dan bisa jadi tersangka," jelas Jumhur.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pendapatan Negara dari Denda Perusahaan Nakal

Dalam kesempatan yang sama, Menteri LH juga mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup berhasil mengumpulkan pendapatan negara dari denda administratif terhadap perusahaan nakal sebesar Rp1,6 triliun. Jumhur menyebut uang tersebut berasal dari penagihan terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban lingkungan.

"KLH tahun 2026 berkomitmen memberikan PNBP kepada negara dari denda-denda lingkungan, itu 400 miliar. Sampai bulan Juni kita sudah mengumpulkan 1,6 triliun. Empat kali lipat dari yang dijanjikan," tuturnya. Capaian ini menunjukkan penegakan hukum yang serius dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Perubahan Fokus Penegakan Hukum

Jumhur menjelaskan bahwa banyaknya penindakan denda terjadi karena pada era sebelumnya fokus hanya pada sektor Kehutanan. Akibatnya, banyak perusahaan nakal yang menyepelekan kewajiban menjaga lingkungan. "Begitu dipisah (Kementerian) kita melihat, oh ini ternyata banyak pelanggaran. Di situlah sekarang saya katakan rezim KLH ya rezim sanksi. Jadi kamu salah, mentang-mentang 10 tahun kamu dibiarin, kamu seenaknya aja kamu, kita punya hak memberikan sanksi," tegasnya.

Dengan langkah ini, Kementerian LH berharap pemerintah daerah dan perusahaan lebih patuh terhadap aturan lingkungan, sehingga masalah sampah dan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga