Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini disampaikan Prasetyo di Jakarta pada Senin (13/7/2026) menanggapi pertanyaan soal status hukum pengunduran diri Febrie yang terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keppres Hanya untuk Pengangkatan Pejabat Baru
“Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,” ujar pria yang akrab disapa Pras itu.
Pras menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto hanya akan menerbitkan Keppres untuk pengangkatan pejabat Jampidsus yang definitif. Namun, hingga saat ini usulan nama calon Jampidsus baru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin belum diterima oleh Istana. “Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” tambahnya.
Febrie Mundur dan Jadi Tersangka
Febrie resmi mundur dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie dan menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Penunjukan ini berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. “Penunjukan tersebut sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Pada hari yang sama, Plt Jampidsus Rudi Margono menerima pelimpahan tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, yaitu dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Sebelumnya, polisi telah menggeledah sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, hingga rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal dalam menangani perkara ini. “Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid,” kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).
Komisi III DPR RI memutuskan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret Febrie. Habiburokhman menyatakan panja akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Semua dipanggil,” ujarnya. Komisi III memastikan akan memberikan atensi penuh terhadap proses hukum kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Habiburokhman menegaskan kasus ini berkaitan dengan oknum, bukan institusi. “Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” katanya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” tambah Habiburokhman. Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. “Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7).



