Kementerian Keuangan bersama Mahkamah Agung (MA) secara resmi membuka seleksi calon hakim pengadilan pajak untuk tahun anggaran 2026. Pengumuman ini tertuang dalam surat nomor PENG-1/PHPP/2026 yang diterbitkan Kemenkeu dan diunggah di situs MA pada Minggu (5/7/2026).
"Dalam rangka memenuhi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak, Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 mengundang putra/putri terbaik Indonesia yang ingin mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Persyaratan Umum Calon Hakim Pajak
Sejumlah persyaratan umum harus dipenuhi oleh warga negara yang hendak mendaftar. Pertama, Warga Negara Indonesia. Kedua, berumur paling rendah 45 tahun per 31 Desember 2026. Ketiga, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keempat, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kelima, tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 atau terlibat organisasi terlarang. Keenam, mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain. Ketujuh, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. Kedelapan, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan. Kesembilan, sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan Khusus dan Pengalaman
Selain syarat umum, terdapat pula persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Calon harus berpendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV). Usia maksimal 60 tahun per 31 Desember 2026. Calon wajib memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan sekurang-kurangnya 10 tahun, atau mempunyai pengalaman sebagai hakim pada Mahkamah Agung dalam membantu menangani sengketa perpajakan sekurang-kurangnya 5 tahun.
Calon juga harus tertib melaksanakan kewajiban perpajakan yang dibuktikan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi 3 tahun terakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, wajib tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang diwajibkan sesuai ketentuan atau Laporan Harta Kekayaan (LHK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan untuk 3 tahun terakhir.
Kompetensi dan Tata Cara Pendaftaran
Calon hakim harus memiliki motivasi, loyalitas, kompetensi, dan integritas tinggi. Mereka juga harus mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi serta memiliki pengetahuan tentang hukum. Bagi PNS, tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PNS harus diusulkan oleh instansi yang bersangkutan.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id/beranda. Proses pendaftaran dibuka hingga 13 Juli 2026. Informasi lebih lanjut mengenai seleksi dapat diakses melalui portal tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah meneken kenaikan gaji hakim ad hoc menjadi Rp 49 juta hingga Rp 105 juta, yang menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan hakim.



