Wali Kota Tangsel Larang Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane Usai Pencemaran Pestisida
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie secara resmi meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan-ikan yang berasal dari Kali Jaletreng dan Sungai Cisadane. Larangan ini dikeluarkan menyusul terjadinya pencemaran air akibat kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Setu, pada Senin, 9 Februari 2026.
Imbauan untuk Antisipasi Dampak Kesehatan
Benyamin menegaskan bahwa imbauan ini penting untuk mengantisipasi dampak buruk kesehatan pascakonsumsi ikan yang diduga telah tercemar zat kimia berbahaya. "Sejak awal kita sudah informasikan, jangan dikonsumsi ikan-ikan itu karena sudah tercemar," ujar Benyamin usai rapat forum komunikasi pimpinan daerah di Serpong, Rabu (11/2/2026).
Ia mengungkapkan kekhawatiran akan risiko kesehatan seperti mual dan muntah jika warga nekat mengonsumsi ikan dari sungai yang tercemar tersebut.
Perintah kepada Dinas Kesehatan dan Koordinasi Lintas Wilayah
Sebagai langkah responsif, Wali Kota telah memerintahkan Dinas Kesehatan Kota Tangsel untuk segera melakukan pendataan dan screening terhadap dampak yang mungkin timbul. "Saya minta Dinas Kesehatan untuk pendataan dan deteksi dini serta siagakan puskesmas. Kalau ada warga yang mual muntah setelah konsumsi itu, segera berobat ke puskesmas kita," tegas Benyamin.
Selain itu, ia juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang terkait dampak pencemaran zat kimia pascakebakaran gudang pestisida tersebut, mengingat aliran sungai melintasi beberapa wilayah administrasi.
Pemeriksaan SLF dan Amdal di Kawasan Industri
Di sisi lain, Benyamin mengaku akan membentuk gerakan bersama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) di Kawasan Taman Tekno. Langkah ini diambil karena Pemkot Tangsel melalui Satpol-PP mengalami kesulitan saat hendak melakukan inspeksi di kawasan tersebut.
"Tadi sudah dibahas dengan Polres Tangsel, Kejaksaan Negeri dan instansi terkait, kita akan lakukan gerakan bersama untuk lakukan pemeriksaan SLF. Seharusnya setahun itu dilakukan 2 kali pemeriksaan," jelas Benyamin.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mereview pelanggaran terhadap Amdal, mengingat akses pemeriksaan yang terhambat menjadi kendala serius bagi Satpol-PP selama ini.
Inventarisasi Industri Pengolah Zat Kimia
Tak hanya itu, Wali Kota juga meminta dinas teknis terkait untuk melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap industri yang mengolah zat-zat kimia di wilayah Kota Tangsel. Upaya ini bertujuan untuk memetakan potensi risiko pencemaran lingkungan di masa mendatang dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkot Tangsel berharap dapat mencegah dampak kesehatan yang lebih luas sekaligus menegakkan aturan lingkungan demi keberlanjutan ekosistem sungai.