KPK Pastikan Usut Pihak Lain di Kasus Suap Blueray Cargo Meski Inkrah
KPK Usut Pihak Lain Kasus Suap Blueray Cargo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengusut keterlibatan pihak lain dalam perkara suap yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo (Grup) terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, meskipun perkara utama telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

KPK Buka Peluang Pengembangan Penyidikan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya mencermati fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi dalam penyidikan perkara pokok. KPK membuka peluang untuk melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"Mencermati fakta-fakta dalam persidangan maupun dari keterangan para saksi yang dipanggil dalam penyidikan perkara pokok, KPK buka peluang melakukan pengembangan penyidikannya," ujar Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Sabtu (18/7).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pihak-Pihak yang Diduga Terlibat

Sejumlah pihak yang diduga turut menerima uang suap namun belum diproses hukum antara lain:

  • Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, yang diduga menerima Rp21 miliar.
  • Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, yang disebut menerima Rp30 miliar.
  • Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, yang diduga menerima uang dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Perkara Utama Telah Inkrah

KPK memutuskan tidak menempuh upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo (Grup). Dengan demikian, vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, dijatuhi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo (Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan) dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi) masing-masing dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Perkara Lain Masih Bergulir

Di sisi lain, perkara yang melibatkan sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai masih bergulir di persidangan. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan, serta Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasodjo.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga