Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan proyek dan penerimaan suap. Total penerimaan yang didapatkan oleh Lalu Ahmad mencapai Rp12,4 miliar, baik dalam bentuk uang tunai maupun barang.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/7/2026) mengumumkan bahwa kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. "Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujarnya.
Tiga tersangka tersebut adalah:
- Lalu Ahmad Zaini, Bupati Lombok Barat
- Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)
- Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI)
Kronologi Kasus
KPK menduga kasus ini berawal dari perintah Lalu Ahmad kepada Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman mendapatkan proyek. Sudirman kemudian menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK) sebagai "pool bucket" proyek. "SUD kemudian 'meminjam bendera' kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," jelas Achmad Taufik.
Syarat lelang proyek diatur sedemikian rupa agar Sudirman menang. Alhasil, Sudirman memenangkan proyek senilai Rp17,9 miliar di Dinas PUPRPKP Lombok Barat melalui lelang dan penunjukan langsung.
Daftar Proyek yang Dimenangkan
Berikut rincian proyek yang diperoleh Sudirman:
Melalui proses tender:
- Rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp2,3 miliar
- Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua 2026 senilai Rp4,3 miliar
- Pembangunan Gedung Kantor 2025 senilai Rp2,4 miliar
- Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar
Melalui proses penunjukan langsung:
- Delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR 2025 senilai Rp3,4 miliar
- Empat paket pekerjaan di Bagian Umum 2025 senilai Rp2 miliar
- Enam belas paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang (PDAM) 2025 senilai Rp1,8 miliar
Aliran Uang ke Bupati
Sudirman diduga memberikan fee sebesar 3% kepada para penyedia yang dipinjam namanya. Ia diduga memperoleh keuntungan Rp10,6 miliar melalui CV DKK. Selain itu, CV DKK juga menerima proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat dengan total nilai Rp31,1 miliar. "Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar," ungkap Achmad Taufik.
Selain itu, Lalu Ahmad juga diduga menerima suap dari Alvonsus Gani. Suap tersebut diduga mengalir melalui Sudirman setelah perusahaan Alvonsus memenangkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar. "Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp1,6 miliar," ujar Achmad Taufik.
Rincian Suap dari Alvonsus
Berikut rincian barang dan uang yang diterima Lalu Ahmad dari Alvonsus:
- Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar
- Satu pasang sepatu Hermes senilai Rp19 juta
- Akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang-pergi
- Uang tunai sekurang-kurangnya Rp380 juta
- Satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta
- Satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta
Total keseluruhan penerimaan Lalu Ahmad mencapai Rp12,4 miliar dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas.
Pasal yang Diterapkan
KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.



