PAM Jaya Tutup Filling Station dan Master Meter Ilegal Tekan NRW
PAM Jaya Tutup Filling Station dan Master Meter Ilegal

PAM JAYA Tutup Filling Station untuk Tekan Kehilangan Air

PAM JAYA telah menutup seluruh filling station atau fasilitas pengisian air bersih untuk mobil tangki yang sebelumnya dikelola pihak lain. Langkah ini merupakan bagian dari strategi menekan angka Non-Revenue Water (NRW) yang saat ini berkisar antara 44 hingga 45 persen. Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin menegaskan bahwa filling station kini hanya difungsikan untuk kondisi darurat dan dikelola langsung oleh PAM JAYA, bukan lagi oleh koperasi atau mitra lainnya.

Penertiban Master Meter Ilegal di Jakarta Utara dan Barat

Selain menutup filling station, PAM JAYA juga menertibkan master meter (meteran induk) ilegal di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Arief Nasrudin mengungkapkan bahwa dari sejumlah titik yang ditertibkan, masih tersisa tiga titik yang dinilai menjadi tantangan berat untuk diselesaikan. Penertiban ini dilakukan untuk mengurangi kehilangan komersial yang mencapai sekitar 20 persen dari total NRW sebesar 45 persen.

Target Penurunan NRW dan Tantangan yang Dihadapi

PAM JAYA telah menambah sekitar 3.000 sambungan baru yang secara matematis seharusnya dapat menurunkan NRW. Namun, realisasinya masih bertahan di angka 44 persen. Arief Nasrudin mengakui bahwa pihaknya belum dapat melakukan justifikasi kondisi karena survei ulang belum dilakukan sejak 2024 akibat biaya yang mahal. NRW dipengaruhi oleh pola konsumsi musiman seperti Ramadan, Lebaran, dan tahun baru, yang cenderung meningkat pada semester pertama sebelum turun kembali di akhir tahun.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rencana Penggantian Pipa dan Pendanaan

Untuk menekan NRW lebih lanjut, PAM JAYA berencana mengganti sekitar 13.000 pipa di seluruh DKI Jakarta dengan estimasi kebutuhan dana mencapai Rp 22,8 triliun. Rencana ini akan melalui tahap market sounding pada Desember mendatang. Berdasarkan PermenPU Nomor 18/PRT/M/2007, NRW terbagi dalam tiga kategori: konsumsi resmi tak berekening, kehilangan komersial, dan kehilangan fisik. Kehilangan komersial meliputi sambungan ilegal, pencurian air, meter tidak akurat, kesalahan pembacaan, dan kesalahan billing, sementara kehilangan fisik mencakup kebocoran pipa dan reservoir.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga