KPK Tahan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan Dua Tersangka Lain
KPK Tahan Bupati Lombok Barat dan Dua Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Lalu Ahmad Zaini, bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Kedua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 21 Juli 2026, pukul 18.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Pantauan CNNIndonesia.com menunjukkan ketiga tersangka telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Mereka akan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT). Para tersangka tidak memberikan komentar.

Penahanan 20 Hari Pertama

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap total 19 orang. Dari jumlah itu, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pada Senin, 21 Juli 2026, KPK kembali menangkap satu orang lainnya di Jakarta.

Barang Bukti Senilai Rp9,06 Miliar

Dalam OTT tersebut, KPK menemukan dan mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp9,06 miliar. Rinciannya meliputi uang tunai dari pencairan rekening milik Sudirman sebesar Rp1,25 miliar, uang tunai di rumah Junaidi (Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi atau CV DKK) sebesar Rp20 juta, uang dalam rekening perusahaan CV DKK sebesar Rp489 juta, sertifikasi dan AJB tanah milik Lalu Ahmad senilai Rp2,75 miliar, satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, dan kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad senilai Rp3,325 miliar.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap bahwa Bupati Lombok Barat tidak mencantumkan aset 55 bidang tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Lalu Ahmad dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, mereka sebagai penerima juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara terhadap Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga