Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, terkait pemberian uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses verifikasi dan analisis telah rampung dalam waktu kurang dari dua minggu, jauh sebelum batas waktu 30 hari kerja yang ditentukan.
Hasil Analisis Hanya untuk Pelapor
Budi Prasetyo menyatakan bahwa hasil analisis tidak dapat diumumkan kepada publik. "KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut. Hasilnya sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/7) malam.
Proses penanganan laporan gratifikasi ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019. Berdasarkan Perkom 1/2026, laporan penolakan gratifikasi berpotensi tidak ditindaklanjuti jika memenuhi kriteria tertentu, seperti yang diatur dalam Pasal 14.
Pasal 14 Perkom 1/2026
Pasal 14 menyebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti jika objek gratifikasi berupa barang mudah rusak, tidak dapat dijual, atau tidak dapat digunakan; penerimaan dilaporkan tidak benar atau tidak sesuai ketentuan; sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan; atau patut diduga terkait tindak pidana. Budi menjelaskan bahwa salah satu basis analisis adalah jika gratifikasi diduga terkait tindak pidana korupsi. "Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1/2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi," tuturnya.
Case Closed di Pencegahan, Lanjut di Penyidikan
Budi menegaskan bahwa di sektor pencegahan, kasus ini sudah selesai. "Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," ungkap Budi. Ia menambahkan bahwa dalam konstruksi perkara, Bupati Kuansing mengumpulkan uang dari para pihak lalu memberikannya kepada Menteri. "Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," lanjut dia.
Pengembalian Amplop oleh Raja Juli
Sebelumnya, Raja Juli menyatakan telah mengembalikan amplop pemberian Bupati Kuansing sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman. Ia menjelaskan bahwa audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6) secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi. Usai pertemuan, Raja Juli baru menyadari adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati. "Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).
KPK Tetapkan Tersangka Baru
KPK telah menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan. Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Para tersangka kini ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor, sementara Zulkarnain dan Ardiles melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.



