Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa manager building apartemen bernama Ichwan Muzani Abrianto terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri aset-aset milik tersangka dalam perkara tersebut.
Penelusuran Aset Tersangka
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ichwan bertujuan untuk mendalami upaya penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini. "Pemeriksaan kepada yang bersangkutan ini, penyidik mendalami berkaitan dengan upaya penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Budi saat ditemui di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan konfirmasi apakah aset-aset tersebut terkait dengan perkara dan para tersangka.
Meskipun demikian, Budi belum mengungkapkan secara detail aset tersangka siapa yang sedang ditelusuri melalui pemeriksaan saksi Ichwan. "Untuk aset dari tersangka yang mana, belum bisa kita konfirmasi. Karena memang kita masih terus melakukan pendalaman, pelacakan, dan juga konfirmasi kepada pihak-pihak lain," ucapnya.
Saksi Lain yang Diperiksa
Selain Ichwan, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu King Yuwono selaku Direktur PT Trikarya Idea Sakti sekaligus pembina federasi olahraga Wing Chun yang diketuai oleh Yaqut, serta Firda Alhamdi selaku staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama.
Khusus untuk King Yuwono, Budi menyampaikan bahwa penyidik mendalami keterkaitan antara jabatan Yaqut sebagai eks Menag dengan posisinya sebagai Ketua Umum Federasi Wing Chun. KPK juga melakukan penelusuran aliran uang dalam perkara ini. "Ya di antaranya itu (terkait aliran uang). Karena memang fokus dari penyidik untuk pemeriksaan para saksi hari ini berkaitan dengan penelusuran aset dan juga proses ataupun mekanisme pengisian kuota haji tambahan oleh para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus)," ujarnya.
Klarifikasi dari King Yuwono
Usai diperiksa, King Yuwono menyampaikan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi dan sahabat dari Yaqut. Ia juga membantah adanya aliran uang korupsi kuota haji ke federasi Wing Chun. "(Dipanggil) Sebagai saksi, sebagai sahabat aja. Dia kan (Yaqut) Ketua Umum saya kok. Sama sekali nggak ada kaitan, nggak ada kaitan (soal aliran uang)," kata Yuwono.
Empat Tersangka Kasus Korupsi Haji
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
- Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara, yaitu mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar, berdasarkan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



