Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi terhadap pernyataan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa. KPK menegaskan bahwa dalam dakwaan yang telah dibacakan, JPU telah memaparkan secara rinci konstruksi perkara sehingga publik dapat mencermatinya secara menyeluruh.
Penjelasan KPK Mengenai Dakwaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU memberikan gambaran utuh mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak. Ia menjelaskan bahwa dalam dakwaan tersebut, JPU telah merinci peran masing-masing terdakwa, waktu kejadian (tempus), tempat kejadian (lokus), serta aliran uang yang diduga mengalir dalam perkara ini.
“Dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU, publik tentunya sudah bisa mencermati secara utuh bagaimana konstruksi perkara itu disajikan oleh JPU, bagaimana peran dari masing-masing pihak ini dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, kapan tempus perkaranya, lokusnya di mana,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Juni 2026.
Budi menambahkan bahwa Majelis Hakim nantinya akan menelaah dakwaan tersebut secara jernih untuk menilai apakah benar telah terjadi perbuatan melawan hukum. Ia meyakini bahwa hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang disampaikan, termasuk soal aliran uang yang telah dirinci dalam dakwaan.
Bantahan Sudewo
Sebelumnya, Sudewo membantah keras dakwaan JPU yang menyebut dirinya terlibat dalam jual beli jabatan perangkat desa. Ia mengklaim bahwa pengisian perangkat desa bukanlah kewenangan bupati, melainkan kewenangan kepala desa. Hal ini didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur bahwa kewenangan pengisian perangkat desa berada di tangan kepala desa.
“Untuk kasus pengisian perangkat desa itu klir kewenangan kepala desa, bukan kewenangan bupati. Jadi sesuai Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 itu klir kewenangan desa, bukan kewenangan saya,” kata Sudewo kepada awak media di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 15 Juni 2026.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pengumpulan uang oleh para kepala desa yang kini menjadi terdakwa. Sudewo mengaku namanya digunakan tanpa sepengetahuannya dalam praktik tersebut.
“Ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Sama sekali. Nama saya dipakai, saya juga tidak tahu. Uang itu akan diberikan kepada siapa, saya tidak tahu,” tuturnya.
Isi Dakwaan JPU
Jaksa Penuntut Umum KPK, Joko Hermawan, telah membacakan dakwaan terhadap Sudewo dan tiga kepala desa lainnya pada sidang yang sama. Dalam dakwaan tersebut, JPU menyebut bahwa Sudewo didakwa melakukan korupsi jual beli jabatan yang menguntungkan dirinya sendiri dan orang lain, yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan, dengan total nilai mencapai Rp 2,49 miliar.
“Menguntungkan diri terdakwa Sudewo alias Sudewa dan orang lain yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan seluruhnya berjumlah Rp 2,49 miliar, menyalahgunakan kekuasaannya terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati,” kata Jaksa di Pengadilan, Senin, 15 Juni 2026.
JPU juga mendakwa Sudewo telah memaksa para calon perangkat desa untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri. Jumlah keseluruhan yang diterima diduga mencapai Rp 2,495 miliar.
Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
KPK berharap proses persidangan dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa.



