Kortas Tipikor Usut Kasus Lahan Eks Wakapolri Oegroseno, Bantah Kriminalisasi
Kortas Tipikor Usut Kasus Lahan Eks Wakapolri Oegroseno

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengonfirmasi pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang melibatkan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan pihaknya tengah menyelidiki pengadaan tanah untuk lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang dan Ciputat.

Penyelidikan Masih Berjalan

Afandi menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana. "Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Polri Bantah Kriminalisasi

Dalam kesempatan itu, Afandi membantah adanya upaya kriminalisasi terhadap Oegroseno melalui pemanggilan dalam kasus tersebut. "Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Oegroseno: Saya Dikriminalisasi

Sementara itu, Oegroseno mengaku dikriminalisasi melalui surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat. Ia menyebut penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026, dan permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.

Oegroseno heran kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan korupsi. Ia mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri. "Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga