Komisi III DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Febrie
Komisi III Minta Tim Khusus Tangani Kasus Febrie

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara resmi meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk membentuk tim penyidik independen dalam menangani kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Permintaan ini disampaikan dalam konferensi pers di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (13/7/2026). Habiburokhman menekankan pentingnya menjaga independensi tim penyidik agar tidak terafiliasi langsung dengan tersangka.

Wanti-wanti Soal Independensi Penyidik

Habiburokhman mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan peringatan tegas kepada Plt Jampidsus Margono. "Saya wanti-wanti ke Plt Jampidsus Pak Margono, saya bilang ini kan menjadi tantangan, oke kita menghindari gesekan tapi menjadi tantangan bagi teman-teman yang sekarang menyidik perkara ini gimana independensinya," ujarnya. Ia menekankan bahwa tim penyidik harus steril dari pengaruh pihak-pihak yang pernah terafiliasi dengan Febrie Adriansyah.

"Kalau bisa, tim yang akan menyidik khusus ini jangan sampai terafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama, saya bilang begitu," kata Habiburokhman. Ia menambahkan bahwa di lingkungan Kejagung terdapat berbagai unsur seperti Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) dan Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen) yang dapat membentuk tim baru yang independen. "Dan tim-tim dari situ mungkin bisa dibuat tim baru yang kita kan nggak tahu nih Plt Jampidsus yang lama siapa saja yang terlibat, yang steril yang baru," imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keyakinan pada Kejagung

Meski demikian, Habiburokhman menyatakan kepercayaan penuh kepada Kejagung untuk menangani perkara ini. Ia mencontohkan bahwa institusi kejaksaan telah berulang kali berhasil membersihkan oknum jaksa nakal. "Dan saya rasa kejaksaan kan sudah ada beberapa kali ya melakukan pembersihan oknum-oknum jaksa yang nakal di sini, sudah ada preseden-nya, jaksa nangkap jaksa, jaksa periksa jaksa dan sebagainya, nggak ada masalah," pungkasnya.

Supervisi dan Panja Khusus

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Habiburokhman mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Prabowo menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal. "Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," kata Habiburokhman.

Komisi III DPR RI kemudian memutuskan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal penanganan perkara ini. Panja akan memanggil seluruh pihak yang terkait dengan kasus tersebut. "Semua dipanggil," ujarnya saat ditanya mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil oleh Panja Komisi III.

Atensi Penuh pada Kasus Korupsi Besar

Komisi III DPR memastikan akan memberikan atensi penuh terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Habiburokhman menegaskan bahwa kasus yang menyeret aparat penegak hukum (APH) ini berkaitan dengan oknum, bukan institusi. "Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.

Penetapan Tersangka dan Pelimpahan Berkas

Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Berkas perkara keduanya kini telah dilimpahkan ke Kejagung RI. "Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga