Komisi III DPR Panggil Kejari Karo, Habiburokhman Kecam Kinerja Jaksa dalam Kasus Amsal Sitepu
Komisi III DPR Panggil Kejari Karo Soal Kasus Amsal Sitepu

Komisi III DPR Bakal Panggil Kejari Karo, Habiburokhman Kecam Kinerja Jaksa dalam Kasus Amsal Sitepu

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Habiburokhman meluapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam menangani kasus videografer Amsal Sitepu. Politikus Partai Gerindra ini bahkan mensinyalir adanya upaya perlawanan dari aparat penegak hukum yang merasa terganggu dengan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPR.

Desakan Publik dan Rapat Dengar Pendapat Umum

Merespons desakan publik yang semakin kuat, Komisi III DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus Amsal Sitepu, yang menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Rapat ini digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/3/2026).

Dalam konferensi pers yang diadakan di lokasi yang sama pada Rabu (1/4), Habiburokhman dengan tegas menyatakan, "Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan menggelar RDPU." Pernyataan ini menegaskan ketidakpuasan Komisi III terhadap cara Kejari Karo menangani proses hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Narasi Sesat dan Penangguhan Penahanan

Habiburokhman secara spesifik menunjuk narasi yang dibangun oleh Kejari Karo terkait proses hukum Amsal Sitepu. Menurutnya, pihak Kejari telah menyebarkan informasi yang tidak tepat mengenai prosedur penangguhan penahanan, yang sebenarnya merupakan produk hukum pengadilan.

"Lalu ada narasi yang dibangun oleh Kejaksaan di sana, oleh Kejari Karo, yang memang sesat. Di antaranya terkait penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III, permohonan loh bahasanya, yang dikabulkan oleh Hakim," tegas Habiburokhman. Ia menekankan bahwa penangguhan penahanan adalah hak yang diberikan oleh pengadilan, bukan sekadar permintaan biasa.

Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap jaksa yang dianggap memperlambat proses eksekusi putusan pengadilan di lapangan. Hal ini dialami langsung oleh anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, yang mengawal kasus tersebut di Sumatra Utara. "Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini enggak kembali ke LP lagi. Tetapi saudara kami Pak Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam, menunggu si jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo ini datang untuk menandatangani berkas," ungkapnya dengan nada kesal.

Langkah Tegas: Pemanggilan Kejari Karo

Atas dasar ketidakpuasan tersebut, Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak Kejari Karo. Mereka diminta untuk memberikan klarifikasi langsung di hadapan para wakil rakyat. "Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok, berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini," ujar Habiburokhman.

Ia menilai sikap Kejari Karo sangat kontradiktif dengan semangat reformasi yang ditunjukkan oleh pimpinan Kejaksaan Agung. Habiburokhman memuji respons positif Jaksa Agung dalam menindaklanjuti aduan masyarakat, sambil mengkritik keras jajaran Kejari Karo. "Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan. Pimpinan-pimpinan Kejaksaan Agung ini orang-orang yang sangat-sangat reformis, membuka diri terhadap kritikan masyarakat," pungkasnya.

Vonis Bebas untuk Amsal Sitepu

Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu pada Rabu (1/4/2026). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang ini menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo.

"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tegas Yusafrihardi di hadapan para pengunjung sidang. Selain membebaskan Amsal, hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan, baik secara kedudukan, harkat, maupun martabatnya di mata hukum dan masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Putusan ini sekaligus mematahkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara bagi videografer asal Kabupaten Karo tersebut. Vonis bebas ini semakin memperkuat kritik Komisi III DPR terhadap kinerja Kejari Karo, yang dianggap tidak profesional dalam menangani kasus tersebut dari awal hingga akhir.