Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah periode 2016-2025 yang melibatkan Samin Tan mencapai Rp17,7 triliun. Angka ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (16/7/2026).
Penghitungan Kerugian Negara
Anang Supriatna menjelaskan bahwa besaran kerugian tersebut dihitung oleh penyidik bersama tim auditor dan lembaga terkait. "Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun," ujarnya kepada wartawan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka.
Kronologi Kasus
Samin Tan, taipan pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah. Ia diduga sebagai beneficial owner atau penerima manfaat AKT yang tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025, melawan hukum.
Aktivitas tambang PT AKT sebenarnya telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, penambangan ilegal tetap berlanjut karena Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Daftar Tersangka Lain
Selain Samin Tan, Kejagung juga menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Handry Sulfian (HS), mantan Kepala KSOP Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana (BJW), Direktur PT AKT; Helmi Zaidan Mauludin (HZM), General Manager PT OOWL Indonesia; dan MJE, pemilik PT Cordelia Bara Utama. Kelima tersangka ini diduga terlibat dalam jaringan penambangan ilegal tersebut.
Proses Hukum Berlanjut
Kejagung memastikan penyidikan kasus ini terus berjalan. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dilakukan untuk memperkuat berkas perkara. Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang sangat besar, mencapai triliunan rupiah, akibat praktik tambang ilegal yang merugikan keuangan negara.



