Kejari Bangka Selatan Sita Rp 3 Miliar dan 2 SPBU dalam Kasus Korupsi Tambang Timah
Kejari Bangka Selatan Sita Rp 3 Miliar dan 2 SPBU Kasus Korupsi

Kejari Bangka Selatan Lakukan Penyitaan Aset Rp 3 Miliar dan Dua SPBU dalam Kasus Korupsi Tambang Timah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan telah melakukan langkah tegas dalam upaya pemulihan aset negara dengan menyita barang bukti terkait kasus korupsi tata kelola penambangan bijih timah. Penyitaan ini menyasar perkara yang melibatkan PT Timah dan Mitra Usaha di Wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan selama periode 2015-2022.

Rincian Penyitaan Uang Tunai dan Aset Tidak Bergerak

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, mengungkapkan bahwa total uang tunai dan saldo rekening yang berhasil diamankan mencapai Rp 3.094.191.247. Rincian sumber dana tersebut berasal dari:

  • Tersangka Y sebagai pemilik CV CJ senilai Rp 2 miliar
  • Tersangka R sebagai Penanggung Jawab Operasional CV TJ milik tersangka KE sebesar Rp 300 juta
  • Dua rekening bank milik tersangka Y dengan saldo Rp 575.025.407 dan Rp 219.165.840

Seluruh uang tunai tersebut telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Toboali pada hari yang sama dengan penyitaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain uang tunai, Kejari Bangka Selatan juga mengamankan sejumlah aset tidak bergerak milik tersangka Y yang diduga kuat sebagai hasil tindak pidana. Total estimasi nilai aset tidak bergerak ini mencapai Rp 30 miliar, yang meliputi:

  1. Satu bangunan SPBU Tambang 9
  2. Satu bangunan SPBU Gadung
  3. Empat unit Ruko di Kelurahan Gadung, Kecamatan Toboali

Strategi Pemulihan Aset dan Akuntabilitas Publik

Asep menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya nyata asset recovery untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tata kelola timah. "Kami menggabungkan metode follow the suspect, follow the money, follow the asset dalam strategi penyidikan," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa proses pemulihan aset dilakukan secara terstruktur, terukur, terarah, dan terkoordinasi dalam lintas bidang internal dan eksternal Kejaksaan. "Ini sebagai bentuk akuntabilitas Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kepada publik dan jawaban atas kebutuhan tata kelola penegakan hukum yang lebih responsif, akuntabel, dan modern," tegas Asep.

Dampak Kasus dan Perhatian Publik

Kasus yang mencakup kurun waktu tujuh tahun (2015-2022) ini terus menjadi perhatian publik di Bangka Selatan. Besarnya dampak ekonomi dan lingkungan yang ditimbulkan dari tata kelola penambangan yang menyimpang di wilayah IUP PT Timah Tbk menjadi alasan utama mengapa kasus ini mendapat sorotan luas.

Penyitaan aset ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemulihan keuangan negara hasil tindak pidana korupsi sejak tahap penyidikan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah praktik serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga