Keyakinan Kejagung Terhadap Sikap Febrie
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan keyakinannya bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, merespons kekhawatiran masyarakat karena Febrie belum ditahan meskipun telah berstatus tersangka.
“Enggak (merusak barang bukti), kita yakin,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (16/7). Ia menegaskan bahwa pihaknya percaya Febrie akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Anang juga menyebut Febrie masih berada di Indonesia dan telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi.
Febrie Masih di Indonesia dan Kooperatif
Anang menjelaskan bahwa Febrie tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri. “Karena kan pertama beliau ada. Beliau ada kok (di Indonesia). Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia,” tuturnya. Keyakinan ini didasarkan pada fakta bahwa Febrie telah dicekal selama 20 hari oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Anang menyebut penerbitan Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Tiga Sprindik Baru dan Kasus yang Ditangani
Ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout); hingga perkara ASABRI. Anang menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Untuk mengusut kasus tersebut, Kejagung telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Mayoritas dari mereka pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anang memastikan bahwa kesembilan anggota tim tersebut sangat berkompeten dan tidak bersikap resistensi atau menolak menangani kasus yang menjerat Febrie, yang merupakan mantan rekan mereka.
Respons Publik dan Langkah Kejagung
Kekhawatiran publik muncul karena Febrie belum ditahan meskipun statusnya sebagai tersangka telah ditetapkan. Namun, Kejagung berupaya meredakan kekhawatiran tersebut dengan memberikan penjelasan bahwa Febrie kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Anang juga menambahkan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami yakin Febrie akan mematuhi proses hukum. Tim penyidik juga terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup,” kata Anang. Ia menekankan bahwa penahanan bukanlah satu-satunya cara untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau merusak barang bukti, mengingat adanya pencekalan dan pengawasan ketat.



