Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri
Kejagung Tegaskan Febrie Tersangka Korupsi Asabri

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026).

Febrie Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

Anang Supriatna menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari penyidik Kortas Polri. "Berdasarkan dari Sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus Asabri," ujar Anang. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU pada PT Asabri untuk periode tahun 2020 hingga 2024. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka khusus untuk dugaan TPPU saja.

Penyidikan Kasus Lain Masih Berjalan

Anang juga menyebutkan bahwa penyidikan dugaan korupsi terkait Krakatau Steel dan PLN masih berlangsung. Namun, proses penyidikan dari Polri untuk kedua perkara tersebut masih bersifat umum. "Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri," ungkap Anang. Febrie sendiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama. Kejagung menekankan bahwa penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik. "Terkait bagaimana sikap (penahanan), nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik. Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Anang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Serah Terima Berkas ke Kejagung

Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Brigjen Boro Windu, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka telah diserahkan kepada Kejagung. Dengan demikian, penyidikan kasus ini sepenuhnya beralih ke Korps Adhyaksa. "Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum ini," kata Boro dalam jumpa pers di Kejagung.

Barang Bukti Diserahkan

Brigjen Boro Windu menjelaskan bahwa penyidik kepolisian telah menyerahkan tersangka, barang bukti elektronik dan non-elektronik dalam kasus Febrie kepada Kejagung. Ia mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan sekaligus mengawasi Kejagung dalam menuntaskan perkara ini. "Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ucapnya. Penyerahan ini menandai peralihan penanganan perkara dari kepolisian ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga