Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melakukan pemulihan Rp 379 triliun lewat penertiban kawasan hutan. Kejagung masih mengejar Rp 40,3 triliun dari denda administratif perusahaan.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat konferensi pers 'Update Program Prioritas/PHTC serta Penyelamatan Aset dan Optimalisasi Keuangan Negara melalui Penegakan Hukum dan Perbaikan Tata Kelola' di Bakom RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Febrie mengatakan Kejagung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.233,57 hektare dari sektor kebun sawit dan 13.634,08 hektare dari sektor tambang.
"Dari pelaksanaan penertiban tersebut, telah dicatat capaian pemulihan uang dan aset negara dengan total sebesar Rp 379.279.638.971.947," ujar Febri dalam paparannya.
Dia mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penyerahan barang rampasan negara, uang pengganti perkara tindak pidana korupsi, dan penagihan denda administratif oleh Satgas PKH, PNBP, setoran pajak, PBB, non-PBB, denda lingkungan hidup. Angka itu juga terdiri dari nilai aset atas penguasaan kembali kawasan hutan.
Rincian Penyerahan Uang dan Aset
Berikut rincian penyerahan uang dan aset yang telah terlaksana:
- Penyerahan barang rampasan negara dalam perkara tata niaga komoditas timah kepada PT Timah Tbk dengan total nilai aset sebesar Rp 1,4 triliun.
- Penyerahan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dengan total sebesar Rp 13.255.240.538.149.
- Penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara pada 24 Desember 2025 sebesar Rp 6.625.294.194.469.
- Penyerahan uang kas negara pada 10 April 2026 sebesar Rp 11.420.104.815.858.
- Penyerahan uang ke kas negara pada 10 April 2026 sebesar Rp 10.275.051.886.464.
- Aset atas penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.233,57 hektare dengan nilai Rp 336,2 triliun.
- Potensi pembayaran denda administratif Satgas PKH sektor sawit total nilai denda administratif mencapai Rp 21,9 triliun terhadap 134 perusahaan.
"Dari jumlah tersebut, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 11,4 triliun oleh 92 perusahaan, sehingga masih terdapat potensi pembayaran denda administratif sebesar Rp 10,5 triliun," ucapnya.
Kemudian, sektor pertambangan dengan total nilai denda mencapai Rp 32,6 triliun terhadap 104 perusahaan. Dari jumlah tersebut, telah dibayar Rp 2,8 triliun oleh 53 perusahaan, sehingga masih terdapat sisa Rp 29,8 triliun.
"Dengan demikian, secara keseluruhan total nilai denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp 54,6 triliun dengan realisasi pembayaran sebesar Rp 14,2 triliun dan sisa potensi pembayaran mencapai Rp 40,3 triliun," ucapnya.
Paradigma Baru Penegakan Hukum
Febrie mengatakan pihaknya juga mulai mengubah paradigma dalam penegakan hukum (gakum). Dia mengatakan Kejagung tak sekadar mengusut kasus yang merugikan negara.
Dia mengatakan Kejagung kini menyasar perkara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan sektor strategis. Antara lain, sektor pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
"Korupsi pada sektor tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman langsung terhadap hak dasar masyarakat, ketahanan ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan nasional," ujar Febrie.
Dia mengatakan penegakan hukum awalnya fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara. Tapi kini, kata Febrie, pihaknya mengupayakan pemulihan maksimal pada kerugian perekonomian negara.
"Paradigma penegakan hukum juga telah bergeser dari yang semula dominan fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara. Sekarang telah berubah juga dengan memperhitungkan bagaimana pemulihan kerugian perekonomian negara secara menyeluruh," ucapnya.
Dia mencontohkan perkara Duta Palma. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar hilangnya uang negara, tapi juga menyebabkan kerugian perekonomian, lingkungan, sumber daya alam, dan beban sosial.
"Arah kebijakan penuntutan tersebut dapat kami contohkan bagaimana putusan pengadilan, pengadilan tinggi. Ternyata menguatkan apa yang menjadi tekad dari Kejaksaan untuk juga memperhitungkan bagaimana impact-nya yang terjadi dari perkara korupsi," ujarnya.
Febrie juga mencontohkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menghukum terdakwa korupsi minyak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, membayar uang pengganti hingga Rp 13,4 triliun. Dia mengatakan jumlah itu merupakan bagian dari kerugian perekonomian negara yang disebabkan kasus korupsi tata kelola minyak.
"Ketika kerugian keuangan negara atau perekonomian negara telah terjadi, negara sesungguhnya telah kalah dua kali. Kekalahan pertama, kita gagal mencegah korupsi yang sehingga berakibat cukup besar, dan kita juga gagal membangun tata kelola yang baik," tuturnya.
"Kekalahan kedua adalah tantangan untuk menemukan, mengamankan, menyelamatkan, dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara," sambungnya.



